AKTA KELAHIRAN
- Surat Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah ;
- Foto Copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Suplikat Akta Nikah / Surat Talak / kutipan AKta Perceraian (dilegalisir).
- Foto Copy Ijazah / STTB (dilegalisir).
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua (dilegalisir) atau surat keterangan kematian apabila telah meninggal dunia.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atau Pelapor (dilegalisir).
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi (dilegalisir).
- Biodata penduduk/anak yang sudah ditanda tangani oleh Camat (bagi anak yang belum masuk dalam KK orang tua.
- Saksi datang pada saat mengajukan permohonan akta kelahiran di tempat pendaftaran kelahiran.
- Mengisi formulir yang telah disediakan.
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
- Surat pengantar dari RT.
- Blangko KP. 1 .
- Pas foto terbaru 3 x 4 = 3 lembar ; (tahun ganjil warna merah dan tahun genap biru).
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru (dilegalisir).
- Foto Copy Surat Nikah bagi yang telah menikah.
- Surat / Bukti keterangan peristiwa kependudukan (surat pindah) bagi yang baru pindah.
- Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ditambah paspor dan ijin tinggal tetap serta surat keterangan cacatan Kepolisian.
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Perpanjangan
- Surat pengantar dari RT.
- Blangko KP. 1 .
- Pas foto terbaru 3 x 4 = 3 lembar ; (tahun ganjil warna merah dan tahun genap biru).
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru (dilegalisir).
- Foto Copy Surat Nikah bagi yang telah menikah.
- Surat / Bukti keterangan peristiwa kependudukan (surat pindah) bagi yang baru pindah.
- Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ditambah paspor dan ijin tinggal tetap serta surat keterangan cacatan Kepolisian.
- Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama.
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hilang / Rusak
- Surat pengantar dari RT.
- Blangko KP. 1 .
- Pas foto terbaru 3 x 4 = 3 lembar ; (tahun ganjil warna merah dan tahun genap biru).
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru (dilegalisir).
- Foto Copy Surat Nikah bagi yang telah menikah.
- Surat / Bukti keterangan peristiwa kependudukan (surat pindah) bagi yang baru pindah.
- Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak.
- Menunjukkan Surat Kehilangan dari Desa dan diteruskan ke Kepolisian.
KARTU KELUARGA (KK)
Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Pecah Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan.
- Surat Kelahiran / Akte Kelahiran.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan, (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah / pernah nikah) dilegalisir.
- Surat Keterangan Pindah / Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI ; atau
- Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Kartu Keluarga (KK) lama bagi pemohon pecah Kartu Keluarga (KK).
- Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ditambah paspor dan Izin Tinggal Tetap serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan .
- Kartu Keluarga (KK) lama .
- Fotocopy Kutipan Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa dilegalisir.
Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena penambahan anggota keluarga karena perpindahan
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan
- Kartu Keluarga (KK) lama dan Kartu Keluarga (KK) yang ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI ; dan atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah .
Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena penambahan anggota keluarga karena penambahan anggota bagi warga asing
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan.
- Kartu Keluarga (KK) lama dan Kartu Keluarga (KK) yang ditumpangi.
- Fotocopy Paspor dan izin tinggal tetap dilegalisir.
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir.
Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena pengurangan anggota keluarga bagi Warga Begara Indonesia (WNI) dan Warga Begara Asing (WNA)
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan.
- Kartu Keluarga (KK) lama.
- Surat Keterangan Kematian.
- Saurat Pindah / Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Fotocopy Paspor dan izin tinggal tetap dilegalisir.
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Desa dan diteruskan ke Kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK). yang rusak.
- Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga dilegalisir
- Fotocopy Paspor dan izin tinggal tetap dilegalisir.
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir.
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN SURAT PINDAH
sumber : www.ponorogo.go.id