.

.

-

Minggu, 29 April 2012

PELAYANAN MASYARAKAT

AKTA KELAHIRAN
  1. Surat Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah ;  
  2. Foto Copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Suplikat Akta Nikah / Surat Talak / kutipan AKta Perceraian (dilegalisir).
  3. Foto Copy Ijazah / STTB  (dilegalisir).
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)  kedua orang tua (dilegalisir) atau surat keterangan kematian apabila telah meninggal dunia.
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atau Pelapor (dilegalisir).
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi (dilegalisir).
  8. Biodata   penduduk/anak   yang   sudah   ditanda   tangani   oleh   Camat   (bagi   anak yang belum masuk dalam KK orang tua.
  9. Saksi   datang   pada   saat   mengajukan   permohonan   akta   kelahiran   di   tempat pendaftaran kelahiran.
  10. Mengisi formulir yang telah disediakan. 


KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) 
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
  1. Surat pengantar dari RT.
  2. Blangko KP. 1 .
  3. Pas foto terbaru 3 x 4 = 3 lembar ; (tahun ganjil warna merah dan tahun genap biru).
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru (dilegalisir).
  5. Foto Copy Surat Nikah bagi yang telah menikah.
  6. Surat / Bukti keterangan peristiwa kependudukan (surat pindah) bagi yang baru pindah.
  7. Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ditambah paspor dan  ijin tinggal tetap serta surat keterangan cacatan Kepolisian.
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Perpanjangan
  1. Surat pengantar dari RT.
  2. Blangko KP. 1 .
  3. Pas foto terbaru 3 x 4 = 3 lembar ; (tahun ganjil warna merah dan tahun genap biru).
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru (dilegalisir).
  5. Foto Copy Surat Nikah bagi yang telah menikah.
  6. Surat / Bukti keterangan peristiwa kependudukan (surat pindah) bagi yang baru pindah.
  7. Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ditambah paspor dan  ijin tinggal tetap serta surat keterangan cacatan Kepolisian. 
  8. Menyerahkan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama.
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hilang / Rusak
  1. Surat pengantar dari RT.
  2. Blangko KP. 1 .
  3. Pas foto terbaru 3 x 4 = 3 lembar ; (tahun ganjil warna merah dan tahun genap biru).
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru (dilegalisir).
  5. Foto Copy Surat Nikah bagi yang telah menikah.
  6. Surat / Bukti keterangan peristiwa kependudukan (surat pindah) bagi yang baru pindah.
  7. Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak.
  8. Menunjukkan Surat Kehilangan dari Desa dan diteruskan ke Kepolisian.


KARTU KELUARGA (KK) 
Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Pecah Kartu Keluarga (KK)
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan.
  3. Surat Kelahiran / Akte Kelahiran. 
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan, (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah / pernah nikah) dilegalisir.
  5. Surat   Keterangan   Pindah / Datang   bagi   penduduk   yang   pindah   dalam   wilayah NKRI ;  atau  
  6. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi  Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  7. Kartu Keluarga (KK) lama bagi pemohon pecah Kartu Keluarga (KK).
  8. Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ditambah paspor dan Izin Tinggal Tetap serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK).
Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan .
  3. Kartu Keluarga (KK) lama .
  4. Fotocopy Kutipan Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa dilegalisir.
Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena penambahan anggota keluarga karena perpindahan
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan  Kartu Keluarga (KK).
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan
  3. Kartu Keluarga (KK) lama dan  Kartu Keluarga (KK) yang ditumpangi 
  4. Surat   Keterangan   Pindah   datang   bagi   penduduk   yang   pindah   dalam   wilayah NKRI ; dan atau
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah .
Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena penambahan anggota keluarga karena penambahan anggota bagi warga asing
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK). 
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan.
  3. Kartu Keluarga (KK) lama dan Kartu Keluarga (KK) yang ditumpangi.
  4. Fotocopy Paspor dan izin tinggal tetap dilegalisir. 
  5. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir.
Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena pengurangan anggota keluarga bagi Warga Begara Indonesia (WNI) dan Warga Begara Asing (WNA)
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK). 
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan.
  3. Kartu Keluarga (KK) lama.
  4. Surat Keterangan Kematian.
  5. Saurat Pindah / Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  6. Fotocopy Paspor dan izin tinggal tetap dilegalisir. 
  7. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir.
Permohonan Kartu Keluarga (KK) karena hilang / rusak bagi Warga Begara Indonesia (WNI) dan Warga Begara Asing (WNA)
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK). 
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa / Kelurahan.
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Desa dan diteruskan ke Kepolisian.
  4. Kartu Keluarga (KK). yang rusak.
  5. Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga dilegalisir
  6. Fotocopy Paspor dan izin tinggal tetap dilegalisir. 
  7. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir.


PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN SURAT PINDAH

.

-
-
 
PEMERINTAH DESA NGASINAN © 2010 All right reserved │ Template Edited By [☺☺☺☺☺]