SARAN DAN KRITIK
Pemerintah Desa Ngasinan menerima segala bentuk saran dan kritik serta pertanyaan seputar pemerintahan di tingkat desa. Pengelola melarang pihak manapun mengunggah, menampilkan, atau mengirim Informasi ke web-blog Pemerintah Desa Ngasinan, yang berisi:
== - Materi yang secara terang-terangan ditujukan untuk memojokkan, menghina atau menyerang individu, suku atau agama tertentu atau isu yang mengandung SARA;
- Materi yang dapat dikategorikan sebagai pornografi menurut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Materi yang dapat melanggar hak kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, merek, paten dan rahasia dagang, milik pihak lain;
- Materi yang dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Materi yang berisi iklan atau promosi produk barang atau jasa kecuali telah ada kontrak dengan pengelola; atau
- Materi yang berisi informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan.