.

.

-

Selasa, 08 Mei 2012

Demi Negeri, Mari Bersatu Melalui Pajak

Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di bawah administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bertambah dari tahun ke tahun. Penambahan WP pada tahun 2006 adalah sebanyak 447.276 WP dari semula hanya 4.358.014 WP terdaftar pada tahun 2005. Kemudian pada tahun 2007 bertambah 2.331.733 WP, tahun 2008 bertambah 3.545.076 WP, tahun 2009 bertambah 5.229.477 WP, selanjutnya tahun 2010 bertambah 3.201.014 WP, dan tahun 2011 lalu bertambah 3.206.483 WP baru terdaftar. Total general terdapat 22.319.073 WP terdaftar di Indonesia per 31 Desember 2011.


Jumlah 22.319.073 WP terdaftar itu tentu tak seberapa dibandingkan dengan jumlah sekitar 110 juta pekerja aktif yang bekerja dan 12,9 juta badan yang beroperasi di Indonesia. Dari 12,9 juta badan itu baru sekitar 2 juta badan terdaftar sebagai WP. Pun dari sekitar 2 juta badan itu baru 499 ribu yang melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada tahun 2011 lalu. Artinya hanya 3,6 persen perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melaksanakan kewajiban pelaporan perpajakannya. Sedangkan untuk orang pribadi sesuai data yang terkumpul per 16 April 2012, sudah terdapat 8,7 juta -- atau meningkat 0,2 juta dari tahun sebelumnya -- yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan perpajakannya.

Dari data-data kuantitatif tersebut, nampak bahwa fasilitas-fasilitas jalan, jembatan, transportasi publik, ketersediaan listrik dengan harga terjangkau, rumah sakit murah pemerintah, obat-obat generik, keamanan oleh TNI dan POLRI, dan fasilitas-fasilitas layanan publik lainnya, ditanggung sebagian besar hanya oleh 7,9 persen orang pribadi yang berpenghasilan (di luar masyarakat orang pribadi yang dipotong/dipungut PPh, PPN, PBB tapi belum ber-NPWP) dan 3,6 persen perusahaan-perusahaan (di luar perusahaan-perusahaan yang dipotong/dipungut PPh, PPN, PBB tapi belum ber-NPWP) yang beroperasi di Indonesia.

Hal tersebut seyogyianya menjadi keprihatinan kita bersama. Sebagai bangsa yang menjunjung nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong, maka pembiayaan-pembiayaan fasilitas publik tersebut tidak semestinya hanya ditanggung oleh segelintir orang pribadi dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia tapi seharusnya oleh seluruh orang pribadi yang berpenghasilan dan semua perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, ayo tak perlu ragu, daftarkanlah segera. Ada beberapa keringanan-keringanan pajak yang dapat Anda nikmati. Seperti pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif umum bagi WP Badan yang mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp 50 milyar (Pasal 31E Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008).

Kemudian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), yakni wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer melalui tempat kegiatan usaha. Maka WP OPPT ini dapat menikmati keringanan pajak berupa angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan (Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2010).

Selanjutnya bagi perusahaan-perusahaan yang menanamkan modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat menikmati insentif-insentif pajak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 62 Tahun 2008. Juga ada insentif pengurangan atau pembebasan PPh (tax holiday) dalam jangka waktu 5-10 tahun bagi wajib pajak yang berusaha di bidang industri pioner.

Di samping keringanan-keringanan pajak, wajib pajak juga diberi keluasan untuk mengemukakan ketidakpuasan dalam menerima pelayanan ataupun kinerja administrasi DJP pada umumnya. Ketidakpuasan itu dapat disalurkan melalui: (i) datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat; (ii) Kring Pajak 500200, yaitu melalui saluran telepon dengan nomor 500200 yang dapat dihubungi di mana pun dan kapan pun dari seluruh wilayah Indonesia; (iii) Whistleblowing System, sebagaimana untuk keterangan lebih lanjut dapat menyelusuri link http://www.pajak.go.id/content/whistleblowing-system; dan (vi) melalui e-mail akun pengaduan@pajak.go.id.

Dengan semangat perubahan dan perbaikan yang berkelanjutan itu, maka sudah saatnya seluruh masyarakat Indonesia, terutama seluruh orang pribadi yang berpenghasilan dan semua perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, untuk segera bergabung dengan DJP membangun negeri. Mari demi negeri, kita saling memperbaiki terus, bergotong royong dan Bersatu melalui Pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja


sumber : www.pajak.go.id

.

-
-
 
PEMERINTAH DESA NGASINAN © 2010 All right reserved │ Template Edited By [☺☺☺☺☺]