.

.

-

Rabu, 13 Juni 2012

PENGISIAN PERANGKAT DESA NGASINAN

Muspika Kec. Jetis dan Kepala Desa Ngasinan
Nampaknya kekosongan perangkat desa lainnya (kaur keuangan, kaur pembangunan dan modin I) di desa Ngasinan akan segera berakhir. Terbukti pada Rabu (06/06/2012) Kepala Desa Ngasinan beserta anggota BPD telah menyusun peraturan desa (perdes) tentang pengisian perangkat desa lainnya dan ditindaklanjuti pada Juma’t (08/06/2012) telah diselenggarakan rapat pembentukan panitia pengisian perangkat desa lainnya yang dihadiri oleh Muspika kecamatan Jetis, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Ngasinan, Kepala Desa Ngasinan beserta perangkat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua RT – RW se-desa Ngasinan dan beberapa tokoh masyarakat. Terpilih sebagai ketua panitia yakni Bpk. Imam Sudjono yang didampingi oleh seorang wakil ketua yakni Bpk. HM. Sarodji.


Kepala Desa Ngasinan dan Ketua Panitia
Pada era pemerintahan Bpk. Lamiran (Kepala Desa Ngasinan sekarang) pengisian perangkat desa telah dilakukan sebanyak empat kali; (1) pengisian kamituwo dkh. Ngasinan; (2) pengisian kamituwo dkh. Mantup, Kaur Kesra, Kaur Umum; (3) pengisian kamituwo dkh. Karanglo; dan yang akan diselenggarakan adalah (4) pengisian Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan dan Modin I.



BPD, Ketua RT / RW dan ToMas
Dalam sambutannya, Bpk. Drs. H. Fadhlal Kirom, M.si, selaku camat Jetis menekankan bahwa dalam pengisian perangkat desa lainnya ini jangan sampai panitia gemuk anggaran, transparansi dan serta logika anggaran agar menjadi perhatian tersendiri sehingga tidak memberatkan para pendaftar. Begitu juga Bpk. Sumidyan, S.pd selaku kapolsek Jetis menekankan kejujuran dalam pengisian perangkat desa kali ini. Kejujuran yang dimaksud adalah kejujuran disegala sector, karena kejujuran adalah kunci utama terciptanya pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sukses sehingga tidak melahirkan permasalahan baru yang bisa berakibat pada gangguan kamtibmas di wilayah Jetis khususnya desa Ngasinan.

.

-
-
 
PEMERINTAH DESA NGASINAN © 2010 All right reserved │ Template Edited By [☺☺☺☺☺]