Pesta
demokrasi tingkat desa segera dimulai. Pemilihan Kepala Desa Ngasinan akan
segera dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2013. Tahapan demi tahapan telah
dilalui dengan aman, tertib dan lancar. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara
langsung oleh masyarakat merupakan salah satu gawe besar yang selalu dinanti
oleh warga. Karena selain untuk menentukan siapakah yang akan menduduki kursi
nomor 1 (satu) di Desa Ngasinan juga akan menentukan masa depan desa selama 1 (satu)
masa jabatan kedepan. Dan tentunya masyarakan menginginkan figur yang benar –
benar bias melanjutkan pembangunan dan meneruskan jalannya roda pemerintahan di
Desa Ngasinan.
Musyawarah
Desa Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
Rangkaian
kegiatan Pilkades Desa Ngasinan diawali dengan Musyawarah Desa (Mudes) yang
dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Agenda musyawarah ini adalah menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang
mengatur tentang :
- Tata Cara Pembentukan Panitia Pilkades.
- Peraturan / Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades.
- Biaya Pelaksanaan Pilkades.
- Mekanisme Pelaksanaan Pilkades.
Setelah
melalui beberapa perdebatan dan pemaparan oleh kedua belah pihak maka draft
susunan Perdes Pemilihan Kepala Desa dapat disyahkan sebagai Peraturan Desa
Ngasinan dengan nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pemilihan kepala Desa Ngasinan
kecamatan jetis kabupaten Ponorogo.
Pembentukan
Panitia
Sebagai
langkah awal dari pelaksanaan Perdes yang telah disusun beberapa hari yang lalu
yakni sosialisasi Perdes dan pembentukan panitia Pilkades Desa Ngasinan. Dalam
kesempatan yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Jetis selaku Panitia Pengawas
Pilkades Desa Ngasinan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Ngasinan
beserta Perangkat, Ketua RT / RW se Desa Ngasinan dan segenap tokoh masyarakat
pada malam itu telah sepakat menunjuk dan memberikan tanggung jawab sebagai
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngasinan yakni Bapak Supriyanto, S.Pd.
Selain telah lama malang melintang di seputar dunia pemerintahan desa, beliau
juga telah berpengalaman dengan menjadi ketua panitia pengisian perangkat desa
beberapa waktu yang lalu. Dalam
melaksanakan tugasnya sebagai ketua panitia beliau juga dibantu oleh beberapa
panitia yang lain yang berasal dari unsur Perangkat Desa, Ketua RT, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama dan juga dari karang taruna / pemuda.
Pendaftaran
Pemilih
Tahapan
selanjutnya yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa
yakni pendaftaran pemilih. Prosedur ini dilakukan oleh Ketua RT se Desa
Ngasinan yang tergabung dalam Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang
masing – masing dukuh dikomando oleh Kamituwo. Dalam hal ini para petugas
pendaftar mendatangi para pemilih dari rumah ke rumah (door to door) dan
menanyakan jumlah anggota keluarga yang telah memiliki hak pilih yang
didasarkan pada usia 17 tahun atau telah melangsungkan pernikahan. Hal ini
dilakukan sedemikian rupa agar tidak ada warga yang telah memiliki hak pilih
akan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akhirnya yang
bersangkutan tidak bias menggunakan hak pilihnya. Hasil dari pendaftaran
pemilih ini nanti akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian
juga nanti akan diverifikasi oleh para petugas pendaftar dan juga oleh masing –
masing calon kepala desa yang berhak dipilih dan kemudian disyahkan menjadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT).