.

.

-

Kamis, 30 Mei 2013

PEMILIHAN KEPALA DESA NGASINAN

Pesta demokrasi tingkat desa segera dimulai. Pemilihan Kepala Desa Ngasinan akan segera dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2013. Tahapan demi tahapan telah dilalui dengan aman, tertib dan lancar. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara langsung oleh masyarakat merupakan salah satu gawe besar yang selalu dinanti oleh warga. Karena selain untuk menentukan siapakah yang akan menduduki kursi nomor 1 (satu) di Desa Ngasinan juga akan menentukan masa depan desa selama 1 (satu) masa jabatan kedepan. Dan tentunya masyarakan menginginkan figur yang benar – benar bias melanjutkan pembangunan dan meneruskan jalannya roda pemerintahan di Desa Ngasinan.


Musyawarah Desa Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
Rangkaian kegiatan Pilkades Desa Ngasinan diawali dengan Musyawarah Desa (Mudes) yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Agenda musyawarah ini adalah menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang :
  • Tata Cara Pembentukan Panitia Pilkades.
  • Peraturan / Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades.
  • Biaya Pelaksanaan Pilkades.
  • Mekanisme Pelaksanaan Pilkades.

Setelah melalui beberapa perdebatan dan pemaparan oleh kedua belah pihak maka draft susunan Perdes Pemilihan Kepala Desa dapat disyahkan sebagai Peraturan Desa Ngasinan dengan nomor 03 Tahun 2013  Tentang Pemilihan kepala Desa Ngasinan kecamatan jetis kabupaten Ponorogo.

Pembentukan Panitia
Sebagai langkah awal dari pelaksanaan Perdes yang telah disusun beberapa hari yang lalu yakni sosialisasi Perdes dan pembentukan panitia Pilkades Desa Ngasinan. Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Jetis selaku Panitia Pengawas Pilkades Desa Ngasinan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Ngasinan beserta Perangkat, Ketua RT / RW se Desa Ngasinan dan segenap tokoh masyarakat pada malam itu telah sepakat menunjuk dan memberikan tanggung jawab sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngasinan yakni Bapak Supriyanto, S.Pd. Selain telah lama malang melintang di seputar dunia pemerintahan desa, beliau juga telah berpengalaman dengan menjadi ketua panitia pengisian perangkat desa beberapa waktu yang lalu.  Dalam melaksanakan tugasnya sebagai ketua panitia beliau juga dibantu oleh beberapa panitia yang lain yang berasal dari unsur Perangkat Desa, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan juga dari karang taruna / pemuda.

Pendaftaran Pemilih
Tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yakni pendaftaran pemilih. Prosedur ini dilakukan oleh Ketua RT se Desa Ngasinan yang tergabung dalam Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang masing – masing dukuh dikomando oleh Kamituwo. Dalam hal ini para petugas pendaftar mendatangi para pemilih dari rumah ke rumah (door to door) dan menanyakan jumlah anggota keluarga yang telah memiliki hak pilih yang didasarkan pada usia 17 tahun atau telah melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan sedemikian rupa agar tidak ada warga yang telah memiliki hak pilih akan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akhirnya yang bersangkutan tidak bias menggunakan hak pilihnya. Hasil dari pendaftaran pemilih ini nanti akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian juga nanti akan diverifikasi oleh para petugas pendaftar dan juga oleh masing – masing calon kepala desa yang berhak dipilih dan kemudian disyahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).




.

-
-
 
PEMERINTAH DESA NGASINAN © 2010 All right reserved │ Template Edited By [☺☺☺☺☺]