Sejalan
dengan diadakannya pendaftaran pemilih, panitia pemilihan kepala desa juga
membuka lowongan pendaftaran bakal calon kepala desa (Balon Kades). Seluruh
masyarakat memiliki hak yang sama yaitu bias mendaftarkan diri sebagai bakal
calon kepala desa namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah di
tentukan dalam Peraturah Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan Desa Ngasinan.
Hingga
hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala desa, setidaknya ada 2 (dua) orang
yang telah mendaftar. Kedua orang tersebut adalah Sdr. Drs. Anis Mohtarom yang
mendaftar pada pagi hari dan pendaftar kedua adalah Sdr. Adjar Budi yang
merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngasinan.
Tahap
selanjutnya setelah pendaftaran adalah pemeriksaan berkas para bakal calon
kepala desa. Pemeriksaan berkas dilakukan oleh Panwas Kecamatan dan Panitia
yang selanjutnya dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Ngasinan. Dari hasil pemeriksaan berkas maka kedua calon dinyatakan lulus dan
selanjutnya ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih.