.

.

-

Jumat, 31 Mei 2013

PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA

Sejalan dengan diadakannya pendaftaran pemilih, panitia pemilihan kepala desa juga membuka lowongan pendaftaran bakal calon kepala desa (Balon Kades). Seluruh masyarakat memiliki hak yang sama yaitu bias mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah di tentukan dalam Peraturah Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan Desa Ngasinan. 


Hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala desa, setidaknya ada 2 (dua) orang yang telah mendaftar. Kedua orang tersebut adalah Sdr. Drs. Anis Mohtarom yang mendaftar pada pagi hari dan pendaftar kedua adalah Sdr. Adjar Budi yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngasinan.

Tahap selanjutnya setelah pendaftaran adalah pemeriksaan berkas para bakal calon kepala desa. Pemeriksaan berkas dilakukan oleh Panwas Kecamatan dan Panitia yang selanjutnya dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngasinan. Dari hasil pemeriksaan berkas maka kedua calon dinyatakan lulus dan selanjutnya ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih.

.

-
-
 
PEMERINTAH DESA NGASINAN © 2010 All right reserved │ Template Edited By [☺☺☺☺☺]